Korupsi satelit, KPK panggil 5 saksi

Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Priyadi Kardono

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil lima saksi untuk kasus dugaan rasuah pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015. Semua bakal diperiksa untuk tersangka eks Kepala BIG 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK).

Rinciannya, Direktur PT Bhumi Prasaja (BP) Rasjid A Aladdin, Kepala bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfatekgan Lapan 2015 Henny Sulistyawati, Kepala bidang Pustekdata Lapan Ayom Widipaminto, Ketua Kelompok Kerja Citra Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG 2015 Elyta Widyaningrum dan Fungsional Surveyor Pemetaan Muda BIG 2015 Agung Indrajit.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (21/1).

Pada kasusnya, KPK telah menahan Priyadi dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) selama 20 hari sejak 20 Januari 2021. Priyadi di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan Muchlis di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. 

Perkara bermula pada 2015 saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT. Sejak awal, Priyadi dan Muchlis diteka sepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.