Korupsi sistem proteksi TKI, KPK akan periksa Cak Imin hari ini

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK akan memeriksa cawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI hari ini (Kamis, 7/9/2023). Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sebagai saksi kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012, Kamis (7/9). Ia diperiksa sebagai saksi atas kapasitasnya selaku Menteri Tenaga Kerja (Menaker) kala itu.

"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.

Ini adalah panggilan kedua. Sebelumnya pada Selasa (5/9). Lantaran mengonfirmasi berhalangan, maka KPK menjadwalkan ulang waktu pemeriksaannya.

Cak Imin pun telah menyatakan kesiapannya diperiksa KPK. "Pasti datang karena memang ini proses biasa."

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Dua di antaranya ada pegawai Kemnaker, sedang seorang lainnya dari swasta.