Koruptor Bupati Halmahera Timur divonis hak politik dicabut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memutus vonis 4,5 tahun dan pencabutan hak politik terhadap Bupati Halmahera Timur.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memutus vonis 4,5 tahun dan pencabutan hak politik terhadap Bupati Halmahera Timur non aktif Rudi Erawan.
Amar putusan Rudi Erawan ini dibacakan sendiri oleh Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri, Rabu (26/9).
"Menimbang, memutus dan menyatakan bahwa terdakwa Rudi Erawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Maka terdakwa divonis 4,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri.
Selain vonis 4,5 tahun, terdakwa kasus penerima suap dari Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary juga menerima sanksi denda. Rudi diwajibkan membayar uang senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman tambahan yang dilayangkan kepada Rudi Erawan oleh Ketua Majelis Hakim adalah pencabutan hak politik selama lima tahun penjara.