KPI bebastugaskan terduga pelaku pelecehan seksual pegawai

"Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini," ucapnya.

Ilustrasi perundungan/Unsplash

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku pelecehan seksual dibebastugaskan dari segala kegiatan dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja di institusi yang dia pimpin. Agung mengklaim bakal melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban.

"Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini," ucap Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (9/3).

Berdasar rilis yang beredar, korban menyebut nama pelaku dan daftar perbuatannya. Mereka adalah Rachmat Muslim alias Olim (Divisi Humas bagian Protokol di KPI Pusat); Taufik Setiaji dan Said Gozali (Divisi Visual Data); Remon Torisno (Divisi Visual Data); Febri Pratomo dari Divisi Visual Data; Eries Oktavistanus (Divisi Visual Data); Cahyo Legowo (ex divisi visdat, sekarang divisi Humas bagian desain grafis); serta Teguh Kadarisman (Divisi Visual Data).

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengagendakan mendengar keterangan korban dan pendamping hukumnya terkait dugaan pelecehan seksual pegawai KPI. Komnas HAM akan mengulik bentuk-bentuk kekerasan, kapan peristiwa terjadi, hingga siapa saja pelakunya.