sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPI bebastugaskan terduga pelaku pelecehan seksual pegawai

"Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini," ucapnya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 03 Sep 2021 16:44 WIB
KPI bebastugaskan terduga pelaku pelecehan seksual pegawai

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku pelecehan seksual dibebastugaskan dari segala kegiatan dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja di institusi yang dia pimpin. Agung mengklaim bakal melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban.

"Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini," ucap Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (9/3).

Berdasar rilis yang beredar, korban menyebut nama pelaku dan daftar perbuatannya. Mereka adalah Rachmat Muslim alias Olim (Divisi Humas bagian Protokol di KPI Pusat); Taufik Setiaji dan Said Gozali (Divisi Visual Data); Remon Torisno (Divisi Visual Data); Febri Pratomo dari Divisi Visual Data; Eries Oktavistanus (Divisi Visual Data); Cahyo Legowo (ex divisi visdat, sekarang divisi Humas bagian desain grafis); serta Teguh Kadarisman (Divisi Visual Data).

Sponsored

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengagendakan mendengar keterangan korban dan pendamping hukumnya terkait dugaan pelecehan seksual pegawai KPI. Komnas HAM akan mengulik bentuk-bentuk kekerasan, kapan peristiwa terjadi, hingga siapa saja pelakunya.

Komnas HAM juga menjadwalkan untuk mendengar keterangan dari KPI terkait upaya instansi tersebut dalam merespons dugaan pelecehan seksual itu. "Siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab untuk merespons peristiwa yang ada?, kemudian soal SOP-nya dari mereka dalam menghadapi kasus yang ada," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Youtube Humas Komnas HAM, Jumat (3/9).

Di sisi lain, Komnas HAM akan mendengar keterangan kepolisian yang sempat menolak laporan korban. Komnas HAM juga ingin mendapatkan keterangan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual ini. “Kira-kira pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku?. Ke depan apa rencana dari kepolisian?," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid