KPK tetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan kades di Probolinggo

Di antaranya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2020) dini hari. Foto tangkapan layar Youtube.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Di antaranya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.

“Sebagai penerima ini ada HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari), DK (Doddy Kurniawan), dan MK (Muhammad Ridwan) tersangka tersebut disangkakan sebagai pemberi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (31/8) dini hari.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 18 pemberi suap ini disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.