sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan kades di Probolinggo

Di antaranya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 31 Agst 2021 09:06 WIB
KPK tetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan kades di Probolinggo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Di antaranya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.

“Sebagai penerima ini ada HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari), DK (Doddy Kurniawan), dan MK (Muhammad Ridwan) tersangka tersebut disangkakan sebagai pemberi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (31/8) dini hari.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 18 pemberi suap ini disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Konstruksi perkara

Per Kamis (9/9), sebanyak 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo selesai masa jabatannya. Di sisi lain, jadwal agenda pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo diundur. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dengan camat sebagai pengusulnya.

Namun, ada persyaratan khusus yang mana usulan nama pejabata kepala desa harus mendapatkan persetujuan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari istrinya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Sponsored

Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp20 juta untuk menjadi pejabat kepala desa. Tentunya, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif mencapai Rp5 juta/hektare.

“Diduga ada perintah HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas,” ucapnya.

Hasan Aminuddin meminta kepala desa tidak datang menemuinya secara perseorangan. Namun, harus berkoordinasi dengan camat. Sebanyak 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo pada Jumat (27/8).

Dalam pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara camat Krejengan Doddy Kurniawan.

Pertemuan tersebut dihadiri Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

“Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta,” ujar Alex.

Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhamad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000 untuk diserahkan kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin.

Berita Lainnya
×
tekid