KPK ajukan kasasi atas vonis banding Terbit Perangin Angin

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus Terbit Perangin Angin dihukum 7 tahun 6 bulan.

KPK mengajukan kasasi atas vonis banding Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (tengah). Foto Antara/Fransisco Carolio

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memvonis Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, selama 7 tahun 6 bulan. Terbit merupakan terdakwa kasus suap paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat 2021.

"Jaksa KPK, Freddy Dwi, pada Senin (20/2), telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan kawan-kawan melalui Panmud Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Terbit dihukum 9 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya, Iskandar Perangin Angin, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, keduanya mengajukan banding. Kemudian, pada 14 Februari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta memutus Terbit Perangin Angin dihukum selama 7 tahun 6 bulan dan Iskandar divonis 6 tahun penjara. 

"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum. Dalam hal beberapa isi pertimbangan, putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," tuturnya.