KPK akan panggil Sekretaris Kemenpan RB

Dia dipanggil untuk kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji. Dia dipanggil untuk kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).

Dalam perkara dan tersangka yang sama, penyidik juga memanggil istri Nurhadi Tin Zuraida dan honorer Kemenpan RB Daday Mulyadi.

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia sudah menjadi terdakwa. Proses peradilan masih berlangsung usai KPK banding atas vonis di tingkat pertama.

Lembaga antirasuah menyatakan banding, karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan, yakni 12 tahun bui untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky. Dalam putusannya, dua terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.