sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan panggil Sekretaris Kemenpan RB

Dia dipanggil untuk kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 26 Mar 2021 11:10 WIB
KPK akan panggil Sekretaris Kemenpan RB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji. Dia dipanggil untuk kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).

Dalam perkara dan tersangka yang sama, penyidik juga memanggil istri Nurhadi Tin Zuraida dan honorer Kemenpan RB Daday Mulyadi.

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia sudah menjadi terdakwa. Proses peradilan masih berlangsung usai KPK banding atas vonis di tingkat pertama.

Lembaga antirasuah menyatakan banding, karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan, yakni 12 tahun bui untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky. Dalam putusannya, dua terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.

Sementara Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 setelah Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya, Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin menggeledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Sponsored

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid