KPK akan tindak pihak yang merintangi penyidikan suap pajak

KPK akan melakukan pengawasan proses penghitungan ulang pajak dari para wajib pajak yang diterka terlibat kasus ini.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta wajib pajak dan pihak terkait tak menghalang-halangi proses penyidikan dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) 2016 dan 2017. KPK tak segan menjerat para pihak yang merintanginya.

"Seluruh upaya menghalangi penyidikan memiliki dampak hukum, dan KPK akan melakukan pendekatan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Jakarta, Selasa (4/5).

Terlepas daripada itu, Firli mengaku, akan melakukan pengawasan proses penghitungan ulang pajak dari para wajib pajak yang diterka terlibat kasus ini. Apabila dibutuhkan, komisi antikorupsi bakal mendampingi proses penghitungan ulangnya.

"Apabila dibutuhkan (KPK) akan mendampingi proses penghitungan ulang pajak bersama-sama dengan Kemenkeu," katanya.

Kemenkeu sebelumnya mengaku sedang hitung ulang kewajiban para wajib pajak yang terlibat dugaan suap. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Sumiyati, menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan tim gabungan. Selain dari DJP, juga melibatkan fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal.