sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan tindak pihak yang merintangi penyidikan suap pajak

KPK akan melakukan pengawasan proses penghitungan ulang pajak dari para wajib pajak yang diterka terlibat kasus ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 05 Mei 2021 08:06 WIB
KPK akan tindak pihak yang merintangi penyidikan suap pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta wajib pajak dan pihak terkait tak menghalang-halangi proses penyidikan dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) 2016 dan 2017. KPK tak segan menjerat para pihak yang merintanginya.

"Seluruh upaya menghalangi penyidikan memiliki dampak hukum, dan KPK akan melakukan pendekatan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Jakarta, Selasa (4/5).

Terlepas daripada itu, Firli mengaku, akan melakukan pengawasan proses penghitungan ulang pajak dari para wajib pajak yang diterka terlibat kasus ini. Apabila dibutuhkan, komisi antikorupsi bakal mendampingi proses penghitungan ulangnya.

"Apabila dibutuhkan (KPK) akan mendampingi proses penghitungan ulang pajak bersama-sama dengan Kemenkeu," katanya.

Kemenkeu sebelumnya mengaku sedang hitung ulang kewajiban para wajib pajak yang terlibat dugaan suap. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Sumiyati, menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan tim gabungan. Selain dari DJP, juga melibatkan fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal.

"Kemudian di dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap pajak, KPK menetapkan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, dan mantan Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima beselan dari empat orang tersangka.

Terduga pemberi, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 untuk kepentingan penyidikan.

Sponsored

KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima suap.

Diduga pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP. Diterka pertengahan 2018 S$500.000 yang diserahkan Veronika selaku wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3.000.000 diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.

Berita Lainnya
×
tekid