KPK bakal kaji laporan IPW soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar ke Wamenkumham Edward Hiariej

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Ilustrasi. Foto Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK hari ini (14/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).

Disampaikan Ali, proses verifikasi dan telaah atas aduan dugaan korupsi itu dilakukan guna memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan. Hal ini menjadi penting sehingga nantinya laporan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.

"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor, dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," ujar Ali.