KPK bakal lanjutkan kasus Pelindo II usai terima audit BPK

KPK masih menunggu BPK menyerahkan hasil audit terkait korupsi di Pelindo II.

Bekas Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melanjutkan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan Quay Container Crane (QCC). 

“Ya, (laporan) itu kami tunggu tentunya perhitungan kerugian keuangan negara, dan kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Dengan diterimanya laporan audit tersebut, kata Fikri, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap bekas Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tak hanya itu, KPK bahkan akan memanggil para ahli untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.

“Jika dibutuhkan keterangan lain untuk melengkapi berkas, apakah kemudian memanggil ahli atau kemudian yang lain-lain (dapat memungkinkan), sehingga bisa dilakukan tahap I ke jaksa peneliti agar nanti kekurangannya apa, di mana secara moriil materinya. Sehingga, perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," tutur dia.

Fikri memastikan, perampungan berkas penyidikan RJ Lino akan dilakukan secepatnya. Namun, penyidik KPK perlu melihat secara detil terkait setiap unsur alat bukti.