KPK bakal periksa tersangka dugaan korupsi jembatan Kampar

Negara ditaksir merugi Rp50 miliar akibat praktik lancung kedua tersangka.

Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar, Riau, Oktober 2018. Google Maps/Kharisma Putri Aurum

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan dan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, 2015-2016.

Tersangka Adnan (AN) bakal dicecar pertanyaan penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (9/10).

KPK sebelumnya menahan dua tersangka dalam kasus tersebut. Selain Adnan, seorang tersangka yang ditahan ialah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika sekaligus Manajer Divisi Operasi I Wika, I Ketut Suarbawa (IKT).

"Dapat kami sampaikan, bahwa ini adalah sebuah case building yang memang dilakukan lidik (penyelidikan, red) pada 2018. Memang kasus lama yang kita tangani dan kemudian kita menaikan ke sidik (penyidikan, red) pada Januari 2020 lalu," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.