KPK bakal surati Jokowi dan DPR, minta UU Tipikor direvisi 

Undang-undang yang mengatur tentang tipikor saat ini belum sepenuhnya memuat rekomendasi UNCAC.

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait judicial review di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Sebelum kami meninggalkan kantor KPK, hari ini pimpinan berlima akan menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draf revisi UU Tipikor,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam sebuah diskusi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Permintaan KPK untuk merevisi UU Tipikor bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata Agus, undang-undang yang mengatur tentang tipikor saat ini belum sepenuhnya memuat rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang disepakati pada 2003. 

Beberapa di antaranya soal tindak pidana korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, serta merevisi aturan untuk memperluas definisi pejabat publik. Agus berharap revisi UU Tipikor bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020.

“Ya, semoga usulan ini bisa diterima oleh pemerintah, Bapak Presiden dan DPR terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas. Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru,” ujar Agus.