KPK belum ambil sikap soal putusan banding Wahyu

Langkah hukum akan diambil setelah mempelajari berkas putusan tersebut.

Bekas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan sikap tentang putusan banding bekasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Langkah hukum akan diambil setelah mempelajari berkas putusan tersebut.

"KPK akan mengambil sikap langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau upaya hukum kasasi, tentu setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/12).

Di sisi lain, Ali menyampaikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) saat ini juga belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat atas vonis 6 tahun terhadap Wahyu. Hak dipilih dalam jabatan publik Wahyu juga tidak dicabut dengan alasan tak berkarier di dunia politik.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Wahyu bersama eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridellina, terbukti menerima Rp600 juta untuk memuluskan bekas calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, ke parlemen. Harun masih buron hingga kini.