KPK beri kesempatan tahanan kasus korupsi gunakan hak pilih

KPK akan memfasilitasi para tahanan kasus korupsi untuk melakukan pencoblosan di hari pemungutan suara.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua kiri), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslus) Abhan (kedua kanan) melakukan simulasi pencoblosan usai lomba lari maraton Pemilu Run 2019 di parkir timur kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Minggu (7/4)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi kesempatan bagi para tahanan kasus korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. KPK akan memfasilitasi mereka untuk melakukan pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang. 

"Ya haruskan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4).

Saut mengatakan, KPK akan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jika tidak memberikan kesempatan pada para tahanan untuk memilih pemimpin Indonesia untuk masa lima tahun ke depan. 
Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan KPK terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang mendorong semua warga negara untuk mendapatkan hak pilihnya.

"Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan no one left behind dalam pemilu ini. Tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," kata Saut menjelaskan.

Namun, Saut belum memastikan lokasi pemungutan suara yang akan ditetapkan KPK. Dia hanya memberi kemungkinan pencoblosan dilakukan di lokasi yang sama pada Pemilu sebelumnya.