KPK berpeluang jerat Hasto dalam kasus Wahyu Setiawan

Feri Amsari menilai tak mudah menjerat Hasto dalam kasus PAW DPR. Karena ada problematik soal alat bukti dan kewenangan komisi antirasuah.

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan), menjawab pertanyaan wartawan sela Rakernas I PDIP di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa menjerat Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Tentu semua dari bukti. Jika memang mengarah ke Hasto, bukan tidak mungkin KPK menjerat yang bersangkutan," ucap Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand), Feri Amsari, kepada Alinea.id, di Jakarta, Selasa (14/1).

KPK membongkar praktik lancung rotasi anggota dewan melalui operasi senyap. Kasus melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan beberapa kader "banteng moncong putih".

Nama Hasto belakangan terseret. Menyusul adanya pengakuan seorang tersangka sekaligus staf Hasto, Saeful Bahri. Dia menyatakan, uang yang diserahkan kepada Wahyu berasal dari bosnya.

Kendati begitu, Feri menilai, hal tersebut bukan perkara mudah. Ada problematik soal alat bukti dan kewenangan komisi antirasuah.