sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK berpeluang jerat Hasto dalam kasus Wahyu Setiawan

Feri Amsari menilai tak mudah menjerat Hasto dalam kasus PAW DPR. Karena ada problematik soal alat bukti dan kewenangan komisi antirasuah.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 14 Jan 2020 14:17 WIB
KPK berpeluang jerat Hasto dalam kasus Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa menjerat Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Tentu semua dari bukti. Jika memang mengarah ke Hasto, bukan tidak mungkin KPK menjerat yang bersangkutan," ucap Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand), Feri Amsari, kepada Alinea.id, di Jakarta, Selasa (14/1).

KPK membongkar praktik lancung rotasi anggota dewan melalui operasi senyap. Kasus melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan beberapa kader "banteng moncong putih".

Nama Hasto belakangan terseret. Menyusul adanya pengakuan seorang tersangka sekaligus staf Hasto, Saeful Bahri. Dia menyatakan, uang yang diserahkan kepada Wahyu berasal dari bosnya.

Kendati begitu, Feri menilai, hal tersebut bukan perkara mudah. Ada problematik soal alat bukti dan kewenangan komisi antirasuah.

"Sejauh ini, Dewas (Dewan Pengawas) menghalangi KPK untuk memproses lebih jauh dalam perkara ini," ujar dia.

Ia mencontohkan lamanya restu Dewas ataupun pimpinan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. "Konsep ini membuat (kinerja KPK) lamban," katanya.

Penyidik kini mesti mengantongi restu Dewas sebelum melakukan penggeledahan dan penyadapan. Ketentuan tertuang dalam Undang-Undang (UU) KPK anyar. Tepatnya Pasal 37B ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sponsored

Rintangan lain, saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP di bilangan Menteng, Jakarta, Kamis (9/1). Juga kala akan 'menemui' Hasto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Kebayoran Baru, Jakarta.

Kondisi tersebut, menurut Feri, seperti lembaga antikorupsi yang pernah dibentuk sebelumnya. Waktu institusi itu hendak runtuh. Feri pun berpandangan, "Penilaian kinerja KPK ke depan tentu saja dapat diwakilkan satu kata: Sekarat".

Sementara, Hasto mengklaim, terseretnya nama dia dalam kasus Wahyu tak lepas dari kepentingan tertentu. Seakan-akan menggunakan kekuasaannya secara serampangan.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Saeful, dua lainnya adalah bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan politikus PDIP yang berhasrat menjadi legislator, Harun Masiku.

Sebagai penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid