KPK bongkar 4 upaya lemahkan lembaga antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci setidaknya ada empat upaya untuk melemahkan lembaganya itu.

Warga mewarnai aspal jalan dengan kapur bertuliskan SAVEKPK saat aksi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/9). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci setidaknya ada empat upaya untuk melemahkan lembaganya itu.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya pelemahan lembaga antirasuah. Ia memandang, revisi UU KPK merupakan satu rangkaian siasat upaya pelemahan KPK.

"Ada empat upaya yang kami catat yang ingin memperlemah KPK," katanya dalam diskusi publik di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW) di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

Dia merinci, yang pertama, belum terungkapnya dalang penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Kemudian kedua, proses seleksi calon pimpinan KPK yang banyak dikritik masyarakat.