KPK bongkar proyek fiktif BUMN Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi proyek infrastruktur fiktif bernilai miliaran rupiah PT Waskita Karya (Persero)

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). KPK meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan dua tersangka yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi proyek infrastruktur fiktif bernilai miliaran rupiah PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

KPK telah menetapkan dua pejabat Badan usaha milik negara (BUMN) Waskita Karya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan & Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek konstruksi yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.  

“Diduga negara sangat dirugikan dari praktik korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur, khususnya proyek konstruksi yang tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua,” kata dia, Senin (17/12).  

KPK menduga kuat Fathor dan Yuly melaksanakan tindak korupsi dengan membuat sub kontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang sedang dikerjakan oleh Waskita Karya. Namun, lanjut Agus, sub kontraktor tersebut tidak lantas mengerjakan proyek sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak, sehingga jelas negara dirugikan.