KPK buka kemungkinan menjerat partai politik sebagai korporasi

Hal tersebut bisa dilakukan karena partai politik memenuhi unsur pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Tipikor.

Diskusi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, mengatakan bahwa partai politik yang melakukan tindakan pidana korupsi mungkin saja dijerat sebagai korporasi. Menurutnya, ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.

"Sebenarnya kalau kita mau lihat memakai definisi yang luas seperti yang ada di dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) itu mungkin kalau dipaksa-paksain bisa," kata Laode dalam diskusi "Menjerat Korporasi" di Gedung KPK, Kamis (22/11).

Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan karena partai politik memenuhi unsur pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Tipikor, yang berbunyi bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja, maupun berdasarkan huhungan lain bertindak dalam korporasi baik sendiri maupun bersama sama. 

Namun, lanjut Laode, jika dilihat dari karakteristiknya, partai politik itu memang berbeda dengan korporasi.

"Tetapi terus terang, itu kan partai politik beroperasi agak beda dengan perusahaan. Dilihat dari anggaran dasar rumah tangganya, sistem pendaftarannya pun berbeda," kata dia.