KPK buka peluang bidik lagi Sjamsul dan Itjih

Sjamsul dan Itjih bisa dijerat kembali dalam kasus BLBI. Akan tetapi, jika perbuatannya tunggal dan tak berkaitan dengan Syafruddin.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dalam kerangka perbuatan yang dianggap bersama-sama Syafruddin Arsyad Tumenggung. Jika ditemukan perbuatan lain, Sjamsul dan Itjih bisa diproses secara tunggal.

"Kalau ternyata kemudian baik KPK ataupun pihak publik kemudian bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka," ujarnya lewat keterangan video, Senin (12/4).

Syafruddin merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN. Dia sempat divonis 13 tahun penjara di tingkat pertama dan naik 15 tahun bui di tingkat banding. Namun, di tingkat kasasi, ia divonis bebas oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut membuat KPK tak bisa memproses Sjamsul dan Itjih. Sebab, syarat adanya penyelenggara negara tidak terpenuhi seiring vonis lepas itu, sehingga SP3 terbit.

Ghufron menjelaskan, Sjamsul dan Itjih memang bisa dijerat kembali dalam kasus BLBI. Akan tetapi, jika perbuatannya tunggal dan tak berkaitan dengan Syafruddin, misalnya ada penggelembungan, mark up, atau penaikan nilai aset-aset.