KPK buka penyidikan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Tanjung Pinang

Hal itu terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengaturan barang kena cukai yang dikorupsi tersebut berupa kuota rokok. Hal itu terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Pengaturan kuota rokok sebagai barang kena cukai itu diduga ada perhitungan dan penetapan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara. Kerugian negara berasal dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

"(Nominal kerugian negara) hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujar dia.