KPK buka suara soal Hiendra-Harun masih buron

Komisi antirasuah mengklaim telah mengevaluasi tim yang memburu Harun Masiku.

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku. Dokumentasi InfoCaleg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait masih buronnya Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soejonto. Menurut Deputi Penindakan KPK, Karyoto, tim masih terus bekerja menemukan yang bersangkutan sampai saat ini.

"Boleh dibilang pengejarannya dari kota ke kota, waktu ke waktu. Rekan-rekan kami yang ngejar tersangka pemberinya ini sampai sekarang masih di lapangan," ucapnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (22/10).

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. Dia diduga sebagai pemberi suap Rp45.726.955.000 kepada bekas Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam rangka penanganan perkara yang dihadapi perusahaannya.

Sidang perdana Nurhadi dan Rezky sudah berlangsung hari ini. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar lebih.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.