KPK buru empat buron sejak 2017

Sejak 2017-2020, KPK menerbitkan DPO atas nama empat orang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Foto Humas KPK via Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu empat orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lembaga antirasuah itu. Keempat orang itu secara berurutan masuk DPO sejak 2017 hingga 2020.

"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya," kata Ali kepada Alinea.id, Senin (27/6).

Ali menyebut, buronan pertama ialah Kirana Kotama yang masuk dalam daftar buronan pada 2017. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero).

Dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017 kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) serta Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Kemudian, Izil Azhar, yang jadi buron sejak 2018. Izil diduga terlibat di perkara eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yakni menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.