Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu empat orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lembaga antirasuah itu. Keempat orang itu secara berurutan masuk DPO sejak 2017 hingga 2020.
"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya," kata Ali kepada Alinea.id, Senin (27/6).
Ali menyebut, buronan pertama ialah Kirana Kotama yang masuk dalam daftar buronan pada 2017. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero).
Dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017 kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) serta Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).
Kemudian, Izil Azhar, yang jadi buron sejak 2018. Izil diduga terlibat di perkara eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yakni menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Buronan ketiga adalah Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma. Dia diduga terlibat di perkara pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
Terkait Duta Palma, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak kepemilikan.
Burhanuddin mengatakan, perbuatan Duta Palma dianggap melawan hukum dan menimbulkan kerugian serta perekonomian negara. Bahkan, pemilik perusahaan itu menjadi buronan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi dia kelola tanah pilihannya tanpa ada surat apa-apa kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO KPK," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).
Burhanuddin menyebut, kegiatan pengelolaan ini dilakukan dengan menggunakan orang-orang yang profesional. Namun, uang dari pengelolaannya dikirim ke pemiliknya tersebut.
Hingga pada dua minggu yang lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut. Penyitaan itu dititipkan ke PTPN ke PTPN V di daerah Riau.
"Artinya ya kenapa saya mengundang Pak Menteri (Erick Thohir) di sini kami akan menitipkan lahan-lahan itu," ujar Burhanuddin.
Harapannya, dalam pengelolaannya selama sebulan sang pemilik mendapatkan Rp600 miliar. Saat ini, penyidik telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Kemudian berapa akan kami hitung kerugiannya tentunya sejak perusahaan itu didirikan, menghasilkan, dari situ lah kerugian negara dan nanti akan saya minta BPKP untuk melakukan perhitungannya," ucap Burhanuddin.
Terakhir, politikus PDIP Harun Masiku yang jadi buron sejak awal Januari 2020. Harun Masiku terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," ujarnya.