Nasional

KPK cegah 5 orang terkait korupsi pengadaan kapal patroli

Kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai lebih dari Rp178 miliar.

Selasa, 21 Mei 2019 16:18

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang pada pihak Ditjen lmigrasi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5).

Lima orang yang dicegah itu terdiri atas dua orang tersangka dari Ditjen Bea Cukai, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR) dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU). Kemudian satu orang tersangka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS).

Selanjutnya, tersangka Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG) dan seorang saksi yang juga karyawan PT DRU Steven Angga Prana. “Mereka dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019,” ujar Saut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan KKP. Kasus pertama terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Tito Dirhantoro Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait