KPK cegah Sekda Kota Bandung ke luar negeri

Pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: bandung.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya cegah ke luar negeri terhadap satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak yang dicegah merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).

Larangan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan pertama sejak Mei 2023. Masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Ema diharapkan bersikap kooperatif kepada penyidik untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," tutur Ali.