KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait suap penanganan perkara

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakbar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada media. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019. Ketiga orang tersebut yakni Sendy Pericho dari pihak swasta. Kemudian Arih Wira Suranta selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tjhun Tje Ming dari pihak swasta.

"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke pihak Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Senin, (1/7).

Selain mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman yang merupakan pengacara, serta Sendy Pericho dari pihak swasta.

Kasus perkara suap ini terjadi berawal dari pengusaha bernama Sendy Pericho melaporkan pihak lain dengan tuduhan penipuan karena dianggap melarikan uang investasi sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy Pericho dan Alvin menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief.