sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait suap penanganan perkara

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakbar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 01 Jul 2019 17:44 WIB
KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait suap penanganan perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019. Ketiga orang tersebut yakni Sendy Pericho dari pihak swasta. Kemudian Arih Wira Suranta selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tjhun Tje Ming dari pihak swasta.

"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke pihak Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Senin, (1/7).

Selain mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman yang merupakan pengacara, serta Sendy Pericho dari pihak swasta.

Kasus perkara suap ini terjadi berawal dari pengusaha bernama Sendy Pericho melaporkan pihak lain dengan tuduhan penipuan karena dianggap melarikan uang investasi sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy Pericho dan Alvin menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. 

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Atas dasar itu, Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencananya tuntutan akan dinaikkan menjadi dua tahun. Namun, permintaan itu tak gratis. Oleh perantara, Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Laode mengatakan, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan sejumlah syarat itu pada Jumat, 28 Juni 2019 karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.

Sponsored

Selanjutnya, Sendy menuju salah satu bank dan meminta Ruskian Suherman dari swasta mengantar uang ke Alvin di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading. Kejadian tersebut dilakukan pada Jumat pagi. Kemudian pada pukul 11.00 WIB, Sukiman yang seorang pengacara mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

"Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi AVS (AlvinSuherman) untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang dia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," katanya.

Kemudian Alvin menemui Yadi Herdiyanto selaku Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di kompleks perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Setelah menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujar Laode.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta, lanjutnya, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid