KPK cegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait kasus DAK Kebumen

Sebesar 5 persen harus diberikan kepada Taufik Kurniawan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut memberi keterangan terkait proses penyelidikan kasus yang sedang ditangani KPK. ANTARA FOTO

KPK mengirimkan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Pencegahan terhadap politisi Partai Amanat Nasional itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Ditjen Imigrasi menerima surat permintaan cegah per Jumat, 26 Oktober 2018,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Theodorus Simarmata, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/10).

Dalam sidang 2 Juli 2018 terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016,terungkap terdakwa Bupati Kebumen, Yahya Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.

Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan, ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar itu cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp3,7 miliar.

Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan yakni dapil Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen. Diduga Taufik menerima total sekitar Rp4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.