sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait kasus DAK Kebumen

Sebesar 5 persen harus diberikan kepada Taufik Kurniawan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Minggu, 28 Okt 2018 20:05 WIB
KPK cegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait kasus DAK Kebumen

KPK mengirimkan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Pencegahan terhadap politisi Partai Amanat Nasional itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Ditjen Imigrasi menerima surat permintaan cegah per Jumat, 26 Oktober 2018,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Theodorus Simarmata, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/10).

Dalam sidang 2 Juli 2018 terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016,terungkap terdakwa Bupati Kebumen, Yahya Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.

Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan, ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar itu cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp3,7 miliar.

Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan yakni dapil Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen. Diduga Taufik menerima total sekitar Rp4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK pada 2017 sebesar Rp106,067 miliar. 

Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.

Sedangkan perusahaan milik Yahya yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam "bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp51 miliar.

Sponsored

PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp3 miliar seolah-olah sebagai utang.

Selanjutnya uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha, sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya. 

Berita Lainnya
×
tekid