KPK cekal bekas Direktur Garuda Indonesia

Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Hadinoto Soedigno dicekal bepergian keluar negeri oleh KPK

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8). / Antara Foto

Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Hadinoto Soedigno dicekal bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadinoto dicekal setelah lembaga antirasuah mengumumkannya sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia.

"Tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku dimulai 2 Agustus 2019 hingga 6 bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Rabu (7/8).

Dalam perkaranya, Hadinoto diduga telah menerima uang suap dari beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 euro. Uang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno yang berada di Singapura.

Tak hanya kepada Hadinoto, Soetikno disinyalir juga memberikan uang kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Emirsyah diduga telah menerima uang senilai Rp5,79 miliar. Disinyalir uang itu digunakan untuk membayar rumah yanga berada di Pondok Indah.