sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal bekas Direktur Garuda Indonesia

Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Hadinoto Soedigno dicekal bepergian keluar negeri oleh KPK

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 08 Agst 2019 01:55 WIB
KPK cekal bekas Direktur Garuda Indonesia

Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Hadinoto Soedigno dicekal bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadinoto dicekal setelah lembaga antirasuah mengumumkannya sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia.

"Tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku dimulai 2 Agustus 2019 hingga 6 bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Rabu (7/8).

Dalam perkaranya, Hadinoto diduga telah menerima uang suap dari beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 euro. Uang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno yang berada di Singapura.

Tak hanya kepada Hadinoto, Soetikno disinyalir juga memberikan uang kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Emirsyah diduga telah menerima uang senilai Rp5,79 miliar. Disinyalir uang itu digunakan untuk membayar rumah yanga berada di Pondok Indah.

Selain itu, Emirsyah juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

Diduga Soetikno menerima aliran dana dari perusahaan manufaktur Rolls-Royce dan salah satu perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Soetikno mendapat kucuran dana sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dolar Singapura, atau jika dirinci jumlahnya senilai Rp20 miliar. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus di Garuda.

Sponsored

Uang tersebut diduga sebagai fee untuk Soetikno lantaran telah membantu perusahaan pabrikan maskapai itu dapat menggarap pengadaan mesin pesawat Garuda. Untuk itu, Soetikno dan Emirsyar turut ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan Hadinoto Soedigno, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
×
tekid