KPK cekal CEO dan direktur perusahaan energi dan tambang

Empat orang petinggi perusahaan dicekal ke luar negeri selama enam bulan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) berbincang dengan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) sebelum memberikan keterangan terkait pengembangan kasus korupsi PLTU Riau-1 digedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah-tangkal (cekal) terhadap empat orang, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Keempatnya dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pencekalan ini sesuai dengan kewenangan KPK yang tercantum dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf B UU Nomor 30 tahun 2002.

"KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan empat orang ke luar negeri selama 6 bulan," kata Laode di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/2).

Mereka yang dicekal adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan, dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Nenie Afwani. Keduanya dicekal selama 6 bulan, terhitung sejak 14 September 2018 hingga 14 Maret 2019.

Turut dicekal adalah Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia, Wang Kun, dan CEO Blackgold Natural Resources, Rickard PPhilip Cecil. Keduanya juga dicekal selama 6 bulan, sejak 27 Desember 2018 hingga 27 Juni 2019.