KPK cekal pengusaha terkait kasus korupsi di Pemkot Medan

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah mencekal anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal seorang wiraswasta bernama Farius Fendra alias Makte dalam proses penanganan perkara dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Farius Fendra alias Makte,” Kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11).

Febri menerangkan, Makte dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019. Menurut Febri, tindakan pencekalan tersebut dilakukan guna memperlancar proses perampungan berkas penyidikan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Wali Kota Medan dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan," tutur Febri.

Dalam menangani perkara itu, KPK sebelumnya juga telah mencekal anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori pada Rabu (6/11). Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.