KPK cekal Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama

Rizal Djlail dan Komisairs Utama PT Minarta Dutahutama terlibat korupsi proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mencekal dua tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keduanya ialah seorang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan bepergian ke luar negeri ke imigrasi atas nama dua tersangka tersebut," kata Wakil Ketua Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Menurut Saut, keduanya dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019. Pencekalan dilakukan setelah KPK memulai proses penyidikan terhadap dua tersangka tersebut.

Dalam perkaranya, Rizal Djalil diduga telah menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Adapun uang yang diterima yakni sebesar 100.000 dolar Singapura.