sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama

Rizal Djlail dan Komisairs Utama PT Minarta Dutahutama terlibat korupsi proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 25 Sep 2019 20:21 WIB
KPK cekal Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mencekal dua tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keduanya ialah seorang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan bepergian ke luar negeri ke imigrasi atas nama dua tersangka tersebut," kata Wakil Ketua Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Menurut Saut, keduanya dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019. Pencekalan dilakukan setelah KPK memulai proses penyidikan terhadap dua tersangka tersebut.

Dalam perkaranya, Rizal Djalil diduga telah menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Adapun uang yang diterima yakni sebesar 100.000 dolar Singapura.

Disinyalir, uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT Minarta Dutahutama mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.

Uang tersebut diberikan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Sedangkan Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid