KPK cekal Samin Tan ke luar negeri

Upaya pencekalan berlaku untuk masa waktu enam bulan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan. Pencekalan dilakukan terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, surat pencekalan telah dilayangkan KPK pada pihak imigrasi. Selain Samin Tan, surat tersebut juga mencantumkan pencekalan terhadap Direktur PT BLEM, Nenie Afwani.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Febri di Jakarta, Selasa (26/3). 

Samin Tan telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Adapun Nenie berstatus sebagai saksi.

Febri menerangkan, kedua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 14 maret 2019 hingga 14 September 2019. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Jika penyidik melakukan pemanggilan, keduanya diharapkan tidak sedang berada di luar negeri.