KPK cekal Wali Kota Dumai Zulkifli AS

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zulkifli AS diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah alias Zulkifli AS. Pencekalan diperlukan untuk memudahkan proses penanganan perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Dumai. 

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat pencekalan untuk politikus Partai NasDem itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Lama masa pencekalan ini, kata dia, dilakukan selama enam bulan.

“Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019,” kata Febri di Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini, Zulkifli AS diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dan sejumlah fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi itu pun tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Selain menerima gratifikasi, Zulkifli AS juga merupakan tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan tahun anggaran 2018. Sejak berstatus tersangka pada 3 Mei 2019, KPK belum juga memeriksa dan menahan Zulkifli AS.