sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Wali Kota Dumai tersangka suap dana perimbangan

Zulkifli Adnan Singkah terjerat 2 perkara korupsi sekaligus.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 03 Mei 2019 20:06 WIB
KPK tetapkan Wali Kota Dumai tersangka suap dana perimbangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional tahun anggaran 2018.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain pada pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai untuk APBNP tahun 2017 dan APBN 2018.

“Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (3/5). 

Laode mengatakan, tersangka Zulkifli Adnan Singkah diduga memberi uang total sebesar Rp.550 juta kepada Yaya Purnomo dalam kasus pengurusan DAK Kota Dumai. Sementara perkara kedua, Zulkifli Adnan Singkah diduga pula menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Laode.

Pada perkara pertama, Zulkifli Adnan Singkah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara perkara kedua, Zulkifli Adnan Singkah disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya (26/4), penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor dan rumah dinas Wali Kota Dumai. 

Sponsored

Terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN tahun anggaran 2018, empat orang telah divonis bersalah. Mereka di antaranya mantan anggota DPR Amin Santono, mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin, dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Selain kasus DAK Kota Dumai, dalam pengembangannya, tiga orang juga terjerat dalam pusaran Yaya Purnomo. Ketiganya meliputi anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Berita Lainnya
×
tekid