KPK dalami dugaan pemberian dokumen kasus Jembatan Kampar

KPK memeriksa Tantias Wiliyanti dan Jawani terkait posisi dan peran kedua saksi sebagai konsultan perencana.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, dua saksi terkait dugaan rasuah pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City, pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Riau pada 2015-2016, telah selesai diperiksa.

Mereka adalah karyawan PT Adhikara Mitra Cipta Jawani dan wiraswasta Tantias Wiliyanti. Keduanya saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

"Tantias Wiliyanti dan Jawani terkait posisi dan peran kedua saksi sebagai konsultan perencana mengenai adanya dugaan permintaan oleh tersangka ADN (Adnan), kepada pihak tertentu untuk memberikan dokumen perencanaan kepada tersangka IKT (I Ketut Suarbawa) dalam subkontraktor proyek fiktif di PT Waskita Karya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (2/11).

Dalam pemeriksaan tersebut, lembaga antisuap juga memanggil karyawan swasta Lilik Sugijono. Hanya saja, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Oleh karenanya, Ali mengatakan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Dalam rekonstruksi perkaranya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut Jembatan Waterfront City.