sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami dugaan pemberian dokumen kasus Jembatan Kampar

KPK memeriksa Tantias Wiliyanti dan Jawani terkait posisi dan peran kedua saksi sebagai konsultan perencana.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 02 Nov 2020 20:05 WIB
KPK dalami dugaan pemberian dokumen kasus Jembatan Kampar

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, dua saksi terkait dugaan rasuah pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City, pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Riau pada 2015-2016, telah selesai diperiksa.

Mereka adalah karyawan PT Adhikara Mitra Cipta Jawani dan wiraswasta Tantias Wiliyanti. Keduanya saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

"Tantias Wiliyanti dan Jawani terkait posisi dan peran kedua saksi sebagai konsultan perencana mengenai adanya dugaan permintaan oleh tersangka ADN (Adnan), kepada pihak tertentu untuk memberikan dokumen perencanaan kepada tersangka IKT (I Ketut Suarbawa) dalam subkontraktor proyek fiktif di PT Waskita Karya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (2/11).

Dalam pemeriksaan tersebut, lembaga antisuap juga memanggil karyawan swasta Lilik Sugijono. Hanya saja, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Oleh karenanya, Ali mengatakan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Dalam rekonstruksi perkaranya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineers estimate kepada Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya.

Selanjutnya, Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Sponsored

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015, dan APBD 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diterka juga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.

Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117.68 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid