KPK dalami peran aktif tersangka kasus KTP-el

KPK masih terus mendalami posisi dan peran aktif yang bersangkutan selaku Dirut Perum PNRI maupun leader Konsorsium PNRI.

Mantan Direktur Utama PNRI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya berjalan meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Markus Nari. Foto Antara/dokumentasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama Perum Percetakan Negara 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya. Seperti diketahui, Isnu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elekteronik atau KTP-el.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Isnu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Penyidik masih terus mendalami posisi dan peran aktif yang bersangkutan selaku Dirut Perum PNRI maupun leader Konsorsium PNRI dalam pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pembagian pekerjaan proyek KTP-el kepada anggota konsorsium," ucap Ali secara tertulis, Senin (2/11).

Pada kasusnya, Isnu selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI diduga berperan untuk memenangkan salah satu konsorsium guna menggarap proyek KTP-el. Atas permintaan tersebut, pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman Sugiharto menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.

Kemudian, Isnu membentuk sebuah konsorsium vendor proyek KTP-el dengan tersangka Paulus Tannos selaku Dirut PT Sandipala Arthaputra. Saat itu, disepakati pimpinan konsorsium berasal dari kalangan BUMN yakni PNRI. Tujuannya, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang Pekerjaan Penerapan KTP-el.