KPK dalami pertemuan Sofyan Basir dengan Eni Saragih

Pemeriksaan Sofyan hari ini untuk mendalami soal pertemuan antara dirinya dengan tersangka Johannes B. Kotjo dan Eni Saragih.

Sofyan Basir ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (27/5) malam./Antara

Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan tidak terdaftar dalam agenda pemeriksaan komisi antirasuah.

Ini merupakan pemeriksaan kali pertama sejak Sofyan ditahan oleh komisi antirasuah. Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 13.05 WIB. Dia memilih diam dan langsung memasuki lobi gedung.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menjelaskan pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang telah dilakukan pada Senin (27/5) malam.

Sebelum Sofyan ditahan, ia sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, termasuk perihal pertemuan Sofyan dengan tersangka lain dalam kasus yang sama: Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.

"Penyidik akan mendalami soal pertemuan itu, apa yang dibahas. Itu saja," kata Soesilo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).