sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami pertemuan Sofyan Basir dengan Eni Saragih

Pemeriksaan Sofyan hari ini untuk mendalami soal pertemuan antara dirinya dengan tersangka Johannes B. Kotjo dan Eni Saragih.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Mei 2019 13:54 WIB
KPK dalami pertemuan Sofyan Basir dengan Eni Saragih

Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan tidak terdaftar dalam agenda pemeriksaan komisi antirasuah.

Ini merupakan pemeriksaan kali pertama sejak Sofyan ditahan oleh komisi antirasuah. Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 13.05 WIB. Dia memilih diam dan langsung memasuki lobi gedung.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menjelaskan pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang telah dilakukan pada Senin (27/5) malam.

Sebelum Sofyan ditahan, ia sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, termasuk perihal pertemuan Sofyan dengan tersangka lain dalam kasus yang sama: Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.

"Penyidik akan mendalami soal pertemuan itu, apa yang dibahas. Itu saja," kata Soesilo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Soesilo menilai, pada materi pemeriksaan nanti penyidik akan mendalami soal substansi pertemuan tersebut.  "Kemarin kan hanya ditanya pertemuan dimana saja, berapa kali. Tetapi mungkin ya, tergantung penyidik nanti apa yang mau ditanyakan," tutup Soesilo.

KPK menduga mantan Dirut Bank BRI itu telah menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. 

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Sponsored

Sofyan Basir merupakan tersangka keempat dalam kasus PLTU Riau-1 ini. Sebelumnya KPK sudah terlebih dahulu menetapkan pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebagai tersangka.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis ketiga tersangka. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 1 Januari 2019, memperberat vonis terhadap Kotjo, dari semula 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 4,5 tahun kurungan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara Eni Maulani divonis 6 tahun penjara dan densa Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Majelis hakim juga mencabut hak Eni untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok. Eni menerima vonis ini.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus yang masih berupaya banding atas vonis yang dijatuhkan pada dirinya.  

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu Direktur PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.

Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid