KPK dan kuasa hukum Rommy saling klaim menang praperadilan

Sidang selanjutnya diselenggarakan pada 14 Mei 2019. Sidang tersebut beragendakan keputusan

Pengacara Romahurmuziy bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sama-sama optimistis memenangkan sidang praperadilan dengan tersangka Romahurmuziy. Hal itu disampaikan keduanya pada penyerahan kesimpulan dari kedua pihak.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Firman meyakini, seluruh pembahasan dalam sidang praperadilan menguatkan pihaknya untuk memproses hukum mantan Ketua Umum PPP itu. "Poin-poin selama persidangan kemarin, telah kami simpulkan. Intinya penanganan perkara ini sudah sah dan sesuai prosedur," kata Firman usai jalani sidang lanjutan praperadilan Rommy, sapaan Romahurmuziy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Seperti diberitakan, pada sidang perdana permohonan praperadilan tim kuasa hukum Romahurmuziy meminta majelis hakim praperadilan mencabut penetapan tersangka. Mereka menganggap penanganan proses hukum terhadap Rommy merupakan tindakan di luar hukum. Hal tersebut mengacu pada tindakan penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Rommy sebelum melakukan tindakan operasi tangkap tangan atau OTT.

Di tempat yang sama, anggota kuasa hukum Romahurmuziy, Mohammad Ikhsan mengaku, kesimpulan yang diajukan pihaknya tidak jauh berbeda dengan nota permohonan praperadilan. Bahkan, saksi ahli yang dihadirkan tim Biro Hukum KPK dalam sidang sebelumnya, dapat menguatkan putusan hakim untuk memenangkan kliennya.

"Permohonan kami justru dikuatkan oleh bukti dan ahli dari KPK. Kami optimistis menang. Berdasarkan penggalian pada saat sidang kemarin, saksi ahli mendukung permohonan praperadilan kami," ujar Ikhsan.