sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembacaan putusan gugatan perdata Mulan Jameela ditunda

Kedua belah pihak meminta untuk kembali menghadirkan para saksi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 12 Agst 2019 16:33 WIB
Pembacaan putusan gugatan perdata Mulan Jameela ditunda

Sidang gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra, termasuk Mulan Jameela harus kembali bergulir. Sedianya, Senin (12/8) ini majelis hakim akan membacakan putusan terkait gugatan tersebut. Namun, kedua belah pihak meminta untuk kembali menghadirkan para saksi.

Kuasa hukum calon anggota legislatif Partai Gerindra, Yunico Syahrir menyampaikan, pihaknya ingin mengajukan beberapa saksi tambahan guna memperkuat gugatannya. Rencananya, terdapat dua saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

"Ada dua saksi. Ada (saksi) fakta," kata Yunico, singkat, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Partai Gerindra Zulraihan, menyampaikan juga ingin menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat bukti.

"Kami juga akan mengajukan saksi untuk memperkuat bukti," ujar Zulraihan.

Dia menambahkan akan menghadirkan seorang saksi. Seorang saksi tersebut berasal dari jajaran majelis kehormatan DPP Partai Gerindra. Namun, Zulraihan tidak menyebut secara rinci nama yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan.

"Saya belum tahu orangnya. Lihat saja di sidang berikutnya ya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Zulkifli, mengizinkan kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi tambahan. Karena itu, dia memutuskan untuk menunda persidangan pada Rabu (14/8).

Sponsored

"Kedua pihak ingin melengkapi hal-hal terkait gugatan, silakan. Sebelum diputuskan memang diperbolehkan. Namun untuk tambahannya, karena waktu sudah mendesak, kita satukan saja semuanya. Rabu besok ini tanggal 14 Agustus, pukul 10.00 WIB," kata Zulkifli.

Untuk diketahui, setidaknya 13 calon anggota legislatif yang gagal melaju ke parlemen menggugat partai berlambang burung garuda itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. 

Dalam amar gugatannya, para penggugat berdalih kalau mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.

Atas dasar tersebut pula para penggugat menggugat Prabowo segera menetapkan mereka sebagai anggota DPR RI terpilih.

Gugatan yang semula dilakukan oleh 13 caleg Gerindra ini, lima caleg di antaranya mencabut gugatan tersebut. Kelima orang itu adalah Li Claudia Candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppalga. 

Sementara itu yang meneruskan gugatan ada sembilan orang, yakni Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Berita Lainnya
×
tekid